Makalah Fiqh tentang puasa dan hikmahnya

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebagai orang muslim, kita tidak mungkin lepas dari kegiatan berkaitan dengan hukum atau syariat dalam beribadah yang hanya berhubungan dengan Allah swt. semata seperti sholat, dan puasa, atau juga yang berhubungan dengan lingkungan seperti zakat dan haji. Dalam berinteraksi sosial seperti jual-beli, jasa persewaan, dan muamalah lainnya, atau dalam berkeluarga seperti pernikahan, perceraian, dan urusan lain yang tercakup dalam bab munakahah. Semua hal diatas tercantum dalam sebuah ilmu yang disebut “ilmu fiqh”.
Dari berbagai hal diatas, kita akan membahas sebagian hukum dari ilmu fiqh mengenai puasa. Secara bahasa, puasa artinya menahan atau mencegah dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah, puasa merupakan menahan dari segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar sampai matahari terbenam disertai niat dan beberapa syarat tertentu.

Rumusan Masalah
Apa definisi puasa dan hikmahnya?
Apa saja macam-macam puasa?
Kapan diwajibkannya puasa?
Apa saja syarat-syarat wajib puasa?
Siapa saja yang mendapat rukhsah tidak berpuasa?
Apa saja hal yang membatalkan puasa?
Tujuan
Untuk mengetahui definisi dan hikmah puasa.
Untuk mengetahui macam-macam puasa.
Untuk mengetahui waktu diwajibkannya berpuasa.
Untuk mengetahui syarat-syarat wajib puasa.
Untuk mengetahui orang yang mendapat rukhsah tidak puasa.
Untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.
BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Puasa Dan Hikmahnya
Menurut bahasa, puasa artinya menahan atau mencegah. Secara istilah, puasa adalah menahan dari segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar sampai matahari terbenam disertai niat dan beberapa syarat tertentu. (Taqrib)
Perintah melaksanakan puasa tercantum dalam Firman Allah swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
 “Hai, orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al Baqarah ; 183)
Hikmah puasa pada bulan ramadhan adalah untuk mensucikan dan membersihkan jiwa dari kotoran-kotoran serta dari kelakuan yang buruk. Hal ini karena puasa dapat mempersempit jalan setan didalam tubuh manusia, dikarenakan setan berjalan didalam tubuh manusia bersamaan dengan darah yang mengalir di tubuhnya.
Jika seseorang terus makan dan minum, maka dirinya mudah menuruti syahwat dan keinginannya. Sehingga semangat untuk beribadah pun berkurang dan melemah. Namun puasa membuat seseorang tidak berambisi terhadap dunia dan godaannya, bahkan sebaliknya membuat seseorang lebih senang dengan akhirat.
Selain hikmah diatas, puasa masih memiliki beberapa hikmah lainnya bagi orang yang melaksanakan puasa, diantaranya :
Melatih diri untuk menjadi pribadi yang lebih sabar dan tabah
Tercapainya derajat ketaqwaan seseorang
Mempererat silaturahim
Melatih diri untuk lebih disiplin
Melatih diri untuk lebih bersyukur
Malatih diri untuk berhati-hati dalam berbuat
Melatih diri untuk hidup sederhana
Menjadi pribadi yang lebih baik
Menjadikan seseorang lebih peduli terhadap sesama
Menjadikan tubuh lebih sehat

Macam-Macam Puasa
          Berdasarkan hukumnya, puasa dibagi menjadi 2 yaitu :
Puasa wajib adalah puasa yang harus dilaksanakan oleh orang muslim dengan syarat tertentu, diantaranya :
Puasa  Ramadhan
Puasa Qadha
Puasa Kafarar
Puasa Nadzar.
Puasa sunnah adalah puasa yang dilakukan akan mendapat pahal dan bila tidak dilakukan maka tidak berdosa. Adapun contoh-contoh puasa sunnah, antara lain :
Puasa 6 hari dibulan Syawal
Puasa senin-kamis
Puasa dawud
Puasa arafah
Puasa asyuro (10 muharram)
Puasa muharram
Puasa nishfu sya’ban
Puasa haram adalah puasa yang tidak boleh dilaksanakan, bila dilakukan maka mendapat dosa danbila ditinggalkan mendapat pahala. Puasa haram diantaranya :
Puasa hari raya idul fitri
Puasa hari raya idul adha
Puasa hari tasyri (11, 12, 13 dzulhijjah)
Puasa bagi wanita haid atau nifas
Puasa makruh yaitu puasa yang lebih baik ditinggal sebab mendapat pahala dan bila dilaksanakan tidak berdosa. Contohnya :
puasa yang dilakukan pada hari jum’at kecuali beberapa hari sebelumnya telah berpuasa
puasa pada setengah bulan sya’ban (15-30 sya’ban)

Waktu Diwajibkannya Melaksanakan Puasa
Ada tiga cara untuk mengetahui masuknya bulan ramadhan, yaitu:
Dengan melihat muncuknya bulan sabit diawal bulan (ru’yatul hilal). Allah berfirman yang artinya :
Adanya kesaksian seseorang yang melihat hilal atau adanya pemberitahuan tentang kemunculan hilal tersebut. Maka seseorang harus mulai berpuasa berdasarkan penglihatan orang yang adil dan mukallaf. Dan pemberitahuan tersebut cukup untuk menjadi bukti.
Menyempurnakan jumlah bulan sya’ban sebanyak 30 hari. 
Syarat-Syarat Wajib Puasa
Dalam melaksanakan ibadah puasa, seseorang harus memenuhi beberapa syarat wajib berpuasa, diantaranya :
Islam
Baligh
Berakal
Kuat (mampu berpuasa)
Selain memiliki beberapa syarat wajib, kita juga harus memerhatikan fardhu puasa, antara lain :
Niat
Mencegah makan dan minum
Tidak bersenggama pada siang hari
Menjaga muntah (tidak muntah dengan sengaja)
Adapun rukun-rukun dalam puasa yaitu:
Menurut imam hanafi dan hambali, rukun puasa yaitu:
Menahan dari hal yang membatalkan puasa.
(sedangkan niat menurut kedua imam tersebut termasuk kedalam syarat)
Menurut imam maliki, rukun puasa ada 2 yaitu:
Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
Niat
Menurut imam syafi’i, rukun ada 3 yaitu:
Menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa
Niat
Dan orang yang berpuasa

Orang-Orang Yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa
Orang yang boleh tidak berpuasa tapi wajib mengqadha’
Orang yang tidak mampu puasa karena sakit
Orang yang sedang dalam perjalanan atau musyafir
Wanita yang sedang hamil, jika takut membahayakan dirinya
Wanita yang sedang menyusui, jika takut membahayakan dirinya dan anaknya
Orang yang boleh tidak berpuasa dan tidak wajib mengqadha’ tapi wajib membayar fidyah
Orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh
Orang yang sudah tua yang tidak mampu untuk berpuasa

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Memasukkan sesuatu kedalam tujuh lubang pada tubuh
Memasukkan obat kedalam salah satu dua jalan (kubul dan dhubur)
Muntah dengan sengaja
Bersetubuh (bersenggama) pada siang hari
Keluar sperma
Haid
Nifas
Gila, hilang akal, ayan
Murtad





يَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. Kelompok orang

Dalam hadits Abdullah bin Umar riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa puasa adalah salah satu rukun Islam yang agung dan mulia,
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima (perkara, pondasi): Syahadat Lâ Ilâha Illallâh wa Anna Muhammadan ‘Abduhu wa Rasûluhu, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berhaji ke Rumah Allah, dan berpuasa Ramadhan.”
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ، وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa sholat di malam lailatul qodr karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
قَالَ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ : الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ، وَهُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
“Rabb kita ‘azza wa jalla berfirman: Puasa adalah perisai, yang dengannya seorang hamba membentengi diri dari api neraka, dan puasa itu untuk-Ku, Aku-lah yang akan membalasnya.” [HR. Ahmad dari Jabir radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 4308]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
“Ada tiga doa yang tidak akan ditolak: Doa orang tua, doa orang yang berpuasa, dan doa musafir.” [HR. Al-Baihaqi dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 1797]


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Puasa adalah menahan dari segala hal sesuatu yang membatalkan pada waktu mulai dari terbitnya fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan   siang pada hari yang boleh berpuasa bagi orang muslim. Berdasarkan ketetapan al-quran surat al-baqarah ayat 183 telah disebutkan diatas, puasa diwajibkan atas umat islam sebagaimana diwajibkan atas umat yang terdahulu. Ayat itu menerangkan bahwa orang yang berada ditempat dalam keadaan sehat, di waktu bulan ramadhan wajib dia puasa. Seluruh ulama’ sepakat menetapkan bahwasanya puasa adalah salah satu rukun islam yang ke-lima karena itu puasa di bulan ramadhan hukumnya wajib dikerjakan.

 

Comments