Makalah Pancasila Sebagai Penangkal Radikalisme

PANCASILA SEBAGAI PENANGKAL RADIKALISME
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Dr.H.Asmoro Achmadi,M.Ag


Disusun oleh :
Choirul Muhtadin (1804026172)
Muhammad Iqbal Miftahudin (1804026160)
Ridik Aji Saputra (1804026170)
Atika Fatimatus Zahra
KELAS D-I
ILMU AL QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALISONGO
SEMARANG
2018 BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Indonesia dewasa ini dihadapkan dengan persoalan dan ancaman radikalisme, terorisme dan separatisme yang kesemuanya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Radikalisme merupakan ancaman terhadap ketahanan ideologi. Apabila Ideologi negara sudah tidak kokoh maka akan berdampak terhadap ketahanan nasional.
Radikalisme dapat diartikan sebagai sikap atau paham yang secara ekstrim, revolusioner dan militan untuk memperjuangkan perubahan dari arus utama yang dianut masyarakat. Radikalisme tidak harus muncul dalam wujud yang berbau kekerasan fisik. Ideologi pemikiran, kampanye yang masif dan demonstrasi sikap yang berlawanan dan ingin mengubah mainstream dapat digolongkan sebagai sikap radikal.
Melalui peristiwa-peristiwa kemanusiaan yang kini tengah dihadapi oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Meningkatnya radikalisme dalam agama di Indonesia menjadi fenomena sekaligus bukti nyata yang tidak bisa begitu saja diabaikan ataupun dihilangkan. Radikalisme keagamaan yang semakin meningkat di Indonesia ini ditandai dengan berbagai aksi kekerasan dan teror. Aksi tersebut telah menyedot banyak potensi dan energi kemanusiaan serta telah merenggut hak hidup orang banyak termasuk orang yang sama sekali tidak mengerti mengenai permasalahan ini. Meski berbagai seminar dan dialog telah digelar untuk mengupas persoalan ini yaitu mulai dari pencarian sebab hingga sampai pada penawaran solusi, namun tidak juga kunjung memperlihatkan adanya suatu titik terang.
Fenomena tindak radikalisme dalam agama memang bisa dipahami secara beragam, namun secara esensial, radikalisme agama umumnya memang selalu dikaitkan dengan pertentangan secara tajam antara nilai-nilai yang diperjuangkan kelompok agama tertentu dengan tatanan nilai yang berlaku atau dipandang mapan pada saat itu. Dengan demikian, adanya pertentangan, pergesekan ataupun ketegangan, pada akhirnya menyebabkan konsep dari radikalisme selalu saja dikonotasikan dengan kekerasan fisik. Apalagi realitas yang saat ini telah terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia sangat mendukung dan semakin memperkuat munculnya pemahaman seperti itu.
RUMUSAN MASALAH
Apakah makna atau definisi Radikalisme?
Apa saja ciri-ciri dan faktor-faktor penyebab munculnya gerakan radikalisme?
Apakah makna pancasila sebagai penangkal radikalisme?
Bagaimana peran pancasila sebagai penangkal radikalisme?
TUJUAN
Untuk mengetahui makna tentang radikalisme
Untuk mengetahui ciri-ciri gerakan radikalisme
Untuk mengetahui faktor penyebab munculnya aliran radikalisme
Untuk mengetahui makna pancasila sebagai penangkal radikalisme
Untuk mengetahui peran pancasila sebagai penangkal dari radikalisme
 BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Radikalisme
Radikalisme menurut KBBI memiliki beberapa arti diantaranya : 1 paham atau aliran yang radikal dalam politik; 2 paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; 3 sikap ekstrem dalam aliran politik.Istilah radikalisme berasal dari bahasa Latin “radix” yang artinya akar, pangkal, bagian bawah, atau bisa juga berarti menyeluruh, habis-habisan dan amat keras untuk menuntut perubahan.
Radikalisme merupakan aliran yang berpandangan bahwa manusia manusia memiliki persamaan hak dan derajat.Manusia harus ditempatkan pada posisi sederajat,tidak boleh ada ketimpangan atau ketidakadilan dalam kehidupan ini terutama dalam suatu bangsa dan negara.Radikalisme mengkritik tajam tatanan masyarakat dimana terdapat begitu banyak ketidakadilan dan kemiskinan.Menurut radikalisme,orang kaya mempunyai kesalahan yang cukup besar.Oleh karena itu,tidak heran jika kelompok ini sangat memusuhi para bangsawan.
Radikalisme bisa dibedakan ke dalam dua level, yaitu level pemikiran dan level aksi atau tindakan. Pada level pemikiran, radikalisme masih berupa wacana, konsep dan gagasan yang masih diperbincangkan, yang intinya mendukung penggunaan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan. Adapun pada level aksi atau tindakan, radikalisme bisa berada pada ranah sosial-politik dan agama. Pada ranah politik, faham ini tampak tercermin dari adanya tindakan memaksakan pendapatnya dengan cara-cara yang melawan hukum, bahkan bisa berupa tindakan mobilisasi masa untuk kepentingan politik tertentu dan berujung pada konflik sosial.          Pada bidang keagamaan, fenomena  radikalisme agama tercermin dari tindakan-tindakan anarkis atas nama agama dari sekelompok orang terhadap kelompok pemeluk agama lain (eksternal) atau kelompok seagama  (internal) yang berbeda dan dianggap sesat. Termasuk dalam tindakan radikalisme agama adalah aktifitas untuk memaksakan pendapat, keinginan, dan cita-cita keagamaan dengan jalan kekerasan. Radikalisme agama bisa menjangkiti semua pemeluk agama, tidak terkecuali di kalangan pemeluk Islam.

Ciri-Ciri Gerakan Radikalisme
Radikalisme sangat mudah kita kenali. Hal tersebut karena memang pada umumnya penganut ideologi ini ingin dikenal/terkenal dan ingin mendapat dukungan lebih banyak orang. Itulah sebabnya radikalisme selalu menggunakan cara-cara yang ekstrim.Berikut ini adalah ciri-ciri radikalisme:
Radikalisme adalah tanggapan pada kondisi yang sedang terjadi, tanggapan tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk evaluasi, penolakan, bahkan perlawanan dengan keras.
Melakukan upaya penolakan secara terus-menerus dan menuntut perubahan drastis yang diinginkan terjadi.
Orang-orang yang menganut paham radikalisme biasanya memiliki keyakinan yang kuat terhadap program yang ingin mereka jalankan.
Penganut radikalisme tidak segan-segan menggunakan cara kekerasan dalam mewujudkan keinginan mereka.
Penganut radikalisme memiliki anggapan bahwa semua pihak yang berbeda pandangan dengannya adalah bersalah.
Faktor Penyebab Munculnya Aliran Radikalisme
Gerakan radikalisme sesungguhnya bukan sebuah gerakan yang muncul begitu saja tetapi memiliki latar belakang yang sekaligus menjadi faktor pendorong munculnya gerakan radikalisme. Diantara faktor-faktor itu adalah :
1.      Pertama, Faktor-Faktor Sosial-Politik.
Gejala kekerasan “agama” lebih tepat dilihat sebagai gejala sosial-politik daripada gejala keagamaan. Gerakan yang secara salah kaparah oleh Barat disebut sebagai radikalisme Islam itu lebih tepat dilihat akar permasalahannya dari sudut konteks sosial-politik dalam kerangka historisitas manusia yang ada di masyarakat. Sebagaimana diungkapkan Azyumardi Azra bahwa memburuknya posisi negara-negara Muslim dalam konflik utara-selatan menjadi penopong utama munculnya radikalisme.
Secara historis kita dapat melihat bahwa konflik-konflik yang ditimbulkan oleh kalangan radikal dengan seperangkat alat kekerasannya dalam menentang dan membenturkan diri dengan kelompok lain ternyata lebih berakar pada masalah sosial-politik. Dalam hal ini kaum radikalisme memandang fakta historis bahwa umat Islam tidak diuntungkan oleh peradaban global sehingga menimbulkan perlawanan terhadap kekuatan yang mendominasi.
Dengan membawa bahasa dan simbol serta slogan-slogan agama kaum radikalis mencoba menyentuh emosi keagamaan dan menggalang kekuatan untuk mencapai tujuan “mulia” dari politiknya. Tentu saja hal yang demikian ini tidak selamanya dapat disebut memanipulasi agama karena sebagian perilaku mereka berakar pada interpretasi agama dalam melihat fenomena historis. Karena dilihatnya terjadi banyak Islam dan Wacana penyimpangan dan ketimpangan sosial yang merugikan komunitas Muslim maka terjadilah gerakan radikalisme yang ditopang oleh sentimen dan emosi keagamaan.
2.      Kedua, Faktor Emosi Keagamaan.
Harus diakui bahwa salah satu penyebab gerakan radikalisme adalah faktor sentimen keagamaan, termasuk di dalamnya adalah solidaritas keagamaan untuk kawan yang tertindas oleh kekuatan tertentu. Tetapi hal ini lebih tepat dikatakan  sebagai faktor emosi keagamaannya, dan bukan agama (wahyu suci yang absolut) walalupun gerakan radikalisme selalu mengibarkan bendera dan simbol agama seperti dalih membela agama, jihad dan mati syahid.Dalam konteks ini yang dimaksud dengan emosi keagamaan adalah agama sebagai pemahaman realitas yang sifatnya interpretatif. Jadi sifatnya nisbi dan subjektif.
3.      Ketiga, Faktor Kultural.
Ini juga memiliki andil yang cukup besar yang melatar belakangi munculnya radikalisme. Hal ini wajar karena memang secara kultural, sebagaimana diungkapkan Musa Asy’ari 12 bahwa di dalam masyarakat selalu diketemukan usaha untuk melepaskan diri dari jeratan jaring-jaring kebudayaan tertentu yang dianggap tidak sesuai. Sedangkan yang dimaksud faktor kultural di sini adalah sebagai anti tesa terhadap budaya sekularisme.
Budaya Barat merupakan sumber sekularisme yang dianggap sebagai musuh yang harus dihilangkan dari bumi. Sedangkan fakta sejarah memperlihatkan adanya dominasi Barat dari berbagai aspeknya atas negeri-negeri dan budaya Muslim. Peradaban barat sekarang ini merupakan ekspresi dominan dan universal umat manusia yang telah dengan sengaja melakukan proses marjinalisasi seluruh sendi-sendi kehidupan muslim sehingga umat Islam menjadi terbelakang dan tertindas.
4.      Keempat, Faktor Ideologis Anti Westernisme
Westernisme merupakan suatu pemikiran yang membahayakan Muslim dalam mengaplikasikan syari’at Islam. Sehingga simbol-simbol Barat harus dihancurkan demi penegakan syari’at Islam. Walaupun motivasi dan gerakan anti Barat tidak bisa disalahkan dengan alasan keyakinan keagamaan tetapi jalan kekerasan yang ditempuh kaum radikalisme justru menunjukkan ketidakmampuan mereka dalam memposisikan diri sebagai pesaing dalam budaya dan peradaban.
5.      Kelima, Faktor Kebijakan Pemerintah
Ketidakmampuan pemerintahan di negara-negara Islam untuk bertindak memperbaiki situasi atas berkembangnya frustasi dan kemarahan sebagian umat Islam disebabkan dominasi ideologi, militer maupun ekonomi dari negera-negara besar. Dalam hal ini elit-elit pemerintah di negeri-negeri Muslim belum atau kurang dapat mencari akar yang menjadi penyebab munculnya tindak kekerasan (radikalisme) sehingga tidak dapat mengatasi problematika sosial yang dihadapi umat.
Di samping itu, faktor media massa (pers) Barat yang selalu memojokkan umat Islam juga menjadi faktor munculnya reaksi dengan kekerasan yang dilakukan oleh umat Islam. Propaganda-propaganda lewat pers memang memiliki kekuatan dahsyat dan sangat sulit untuk ditangkis sehingga sebagian “ekstrim” yaitu perilaku radikal sebagai reaksi dengan kekerasan yang dilakukan oleh umat Islam. Propaganda-propaganda lewat pers memang memiliki kekuatan dahsyat dan sangat sulit untuk ditangkis sehingga sebagian “ekstrim” yaitu perilaku radikal sebagai reaksi atas apa yang ditimpakan kepada komunitas Muslim.
 4.  Makna Pancasila sebagai Penangkal Radikalisme
          Pancasila merupakan suatu system karena pancasila memenuhi syarat disebut sebagai suatu system. Sebagai suatu system, pancasila merupakan suatu kesatuan yakni disebut sebagai pancasila yang terdiri dari bagian-bagian silanya, antara satu sila memiliki kaitan dan berhubungan dengan sila lain sehingga antara sila yang satu dengan sila yang lain tidak bisa dipisahkan dan memiliki tujuan yang sama.
Pancasila  adalah penjemalan falsafah bangsa Indonesia yang paling realistis. Hal ini berpijak pada proses perjalanan sejarah pembentukan bangsa ini. Karena itu maka Pancasila seyogyanya diletakan sebagai ideologi bangsa. Dalam konteks politik negara Indonesia, Pancasila sedianya menjadi panduan dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia.
          Jika ditelusuri lebih jauh, Pancasila sebagai dasar negara mulai terlihat pada 89 tahun lalu. Ketika itu, para pemuda dari Jong Jawa, Jong Sumatra, Jong Islam, dan lain-lain datang ke batavia untuk bersumpah. Mereka bersumpah dan mengatakan bahwa meski berbeda etnik, budaya, agama, dan bahasanya mereka harus bersatu untuk menjadi satu tanah, satu bangsa dengan satu bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
          Bahwa Indonesia yang terdiri dari atas ribuan pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke menjadi kenyataan menjadi sebuah bangsa dan bahkan negara. Dengan kata lain, Indonesia tidak hanya hadir dalam kenyataan politik melainkan kenyataan di hati bangsa. Hal ini menjadi mungkin karena masing-masing bersedia mengembangkan identitas masing-masing dan membuka diri pada saudara-saudari yang berbeda.
          Konsesus kesedian untuk saling menerima dalam identitas masing-masing itulah menjadi resmi terungkap dalam Pancasila. Di sana, dikatakan bahwa Indonesia adalah ‘milik kita semua’ tanpa membedakan agama, ras, etnis dan budaya. Persatuan Indonesia begitu kuat karena dengan menjadi orang Indonesia, orang Isalam bukan berarti menjadi orang Arab, orang Kristen bukan berarti menjadi orang Eropa, orang Budha bukan berati  menjadi orang India, dan orang Kungfutsu bukan berarti menjadi orang Cina.
          Dengan demikian bahwa pancasila adalah hal yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegaraKarena setiap peraturan yang ada dan berlaku di Indonesia harus bersumber dari Pancasila ini. Di sini,  Pancasila ditempatkan senagai pandangan hidup bangsa. Karena itu maka tujuan bangsa Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Fakta Empiris.
          Kelima sila yang ada di dalam Pancasila harusnya diamalkan di dalam kehidupan sehari-hari pada masyarakat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila, mulai dari sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa hingga sila ke lima yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia harus dipraktikan. Kedudukan pancasila sebagai ideologi negara menjadi dasar dari tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila harus menjadi acuan bagi masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari. 
          Dengan dicantumkannya rumusan kelima sila tersebut di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diyakini bahwa rumusan itu adalah Pancasila. Hal itu mengandaikan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di negara Republik Indonesia. Dengan demikian, semua aspek kehidupan negara harus berlandaskan hukum. Kalau komitmen untuk saling menerima itu tergeser oleh emosi  ‘kami harus diakui’ kita pasti akan terjebak masalah. Konsesus dasar bahwa kita bahwa ‘kita orang Indonesia’ saat ini perlu diperiksa kembali. Virus politik identitas tengah mengancam kesatuan sosial. Gelora politik identitas menjadi ancaman terbesar bangsa kita saat ini. Saat ini, Indonesia sedang dirong-rong gerakan radikalisme anti-Pancasila.
B.     Ideologi Pancasila sebagai Penangkal Radikalisme
          Telah dijelaskan di muka bahwa sebelumnya pancasila ditentukan sebagai dasar filsafat Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala, yaitu sejak lahirnya bangsa Indonesia sebelum proklamsi 17 Agustus 1945. Namun demikian keberadaan bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa yang hidup mandiri di antara bangsa-bangsa lain di dunia tidak hanya ditentukan oleh ciri-ciri etnis, melainkan oleh sejumlah unsur khas yang ada pada bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.
          Pancasila adalah Ideologi dari negara Indonesia untuk mempersatukan rakyat Indonesia namun belakangan hari Pancasila mulai pudar karena mulai sedikit orang yang mengetahui makna dari Pancasila tersebut, di samping itu muncunlah beberapa faktor radikalis yang di buat segelintir orang untuk mencapai tujuan tertentu tetapi dengan menggunakan cara yang salah bahkan menggunakan dengan kekerasan.  Di situ lah sebenarnya peran Pancasila  untuk menyelesaikan masalah radikalis, tetapi untuk menyelesaikan masalah tersebut  tidak sesederhana yang kita pikirkan. Kita membutuhkan kerja keras dan konsistensi yang cukup untuk membumikan kembali ideologi Pancasila. Sebab, dalam konteks kekinian ideologi Pancasila telah dihimpit (berada dalam saingan) oleh berbagai ideologi alternatif lain.
          Dorongan dan wacana pelembagaan ideologi negara tersebut menjadi penanda bahwa Pancasila bukanlah yang pantas ikut disalahkan tetapi lumrah untuk terus dibicarakan. Dengan pemaknaan ini, Yudi Latif (2011), berpandangan bahwa Pancasila harus menjadi petunjuk bagaimana Negara ini ditata-kelola dengan benar agar lebih bersifat fungsional. Lalu siapa yang mengoperasionalisasikan nilai-nilai Pancasila itu? Tidak lain adalah manusia Indonesia itu sendiri yang secara sadar dan sungguh-sungguh menginternalisasikan dan membumikan nilai-nilai Pancasila yang masih abstrak ke dalam bentuk realitas kehidupan sehari-hari.
          Dalam konteks pencegahan ideologi radikal, pemerintah perlu segara melakukan beberapa langkah; pertama, membentuk lembaga khusus pengawal ideologi Pancasila. Kedua, memasukkan kembali Pendidikan Pancasila ke dalam kurikulum pendidikan Sekolah Dasar (SD/MI), SMP/M.Ts, SMA/SMK/MA, hingga Perguruan Tinggi agar para generasi muda memiliki wawasan kebangsaan dan nasionalisme yang tinggi, sehingga bisa fokus membangun bangsa dan tidak mudah terjerat oleh ideologi impor. Karena disinyalir kurikulum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi mengalami disorientasi terhadap ajaran-ajaran toleransi yang sudah termaktub di dalam Pancasila,yang berkembang justru ajaran-ajaran fundamentalisme yang mengerikan.
          Ketiga, pemerintah harus segera mengontrol organisasi massa radikal yang berpotensi melakukan makar terhadap ideologi negara, termasuk yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Keempat, ormas Islam moderat harus ikut andil dengan menolak segala macam bentuk radikalisme. Hal itu bisa dilakukan dengan berperan aktif membantu pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, sosial-budaya, dan lain sebagainya, demi merawat kebhinekaan kita dalam lanskap kesatuan dan persatuan bangsa dalam wujud kesejateraan yang berketuhanan.
C.    Peran Pancasila sebagai Penangkal Radikalisme
 Indonesia dewasa ini dihadapkan dengan persoalan dan ancaman radikalisme, terorisme dan separatisme yang kesemuanya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Radikalisme, Terorisme dan Separatisme merupakan ancaman terhadap ketahanan ideologi. Apabila Ideologi negara sudah tidak kokoh maka akan berdampak terhadap ketahanan nasional.
Radikalisme dapat diartikan sebagai sikap atau paham yang secara ekstrim, revolusioner dan militan untuk memperjuangkan perubahan dari arus utama yang dianut masyarakat. Radikalisme tidak harus muncul dalam wujud yang berbau kekerasan fisik. Terorisme adalah penggunaan kekerasan, ancaman untuk mengintimidasi, mendemoralisasi dan menundukkan kebijakan sipil/ pemerintah kepada tujuan yang diharapkan. Separatisme adalah suatu gerakan sistematis untuk mendapatkan kedaulatan untuk pemisahan suatu wilayah dari yurisdiksi negara yang ada.
 Pancasila, sebagai ideologi terbuka pada dasarnya memiliki nilai-nilai universal yang sama dengan ideologi lainnya, seperti keberadaban, penghormatan akan HAM, kesejahteraan, perdamaian dan keadilan. Implementasi nilai-nilai Pancasila, agar tetap aktual menghadapi ancaman radikalisme, harus lebih ditekankan pada penyampaian tiga message berikut : 
a.       Negara ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dan kesetaraan, di mana di dalamnya tidak boleh
ada yang merasa sebagai pemegang saham utama, atau warga kelas satu
b.       Aturan main dalam bernegara telah disepakati., dan Negara memiliki kedaulatan penuh untuk
menertibkan anggota negaranya yang berusaha secara sistematis untuk merubah tatanan
dengan cara-cara yang melawan hukum
c.       Negara memberikan perlindungan, kesempatan, masa depan dan pengayoman seimbang
untuk meraih tujuan nasional masyarakat adil dan makmur, sejahtera, aman, berkeadaban dan merdeka.
Nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 yang harus tetap diimplementasikan itu adalah :
a.   Kebangsaan dan persatuan
b. Kemanusiaan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia
c.  Ketuhanan dan toleransi
d.  Kejujuran dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan
e.  Demokrasi dan kekeluargaan
 
Ketahanan Nasional merupakan suatu kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dan dibina secara terus menerus secara sinergis dan dinamis mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan dan nasional yang bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan pengembangan kekuatan nasional.
          Salah satu unsur ketahanan nasional adalah Ketahanan Ideologi. Ketahanan Ideologi perlu ditingkatkan dalam bentuk :
a.  Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif
b.  Aktualisasi, adaptasi dan relevansi ideologi Pancasila terhadap nilai-nilai baru
c.  Pengembangan dan penanaman nilai-nilai bhinneka tunggal ika dalam seluruh kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
          Pancasila merupakan  dasar Negara Indonesia yang mencakup seluruh nilai-nilai yang semestinya ada pada setiap warga Negara Indonesia yang salah satunya ialah terdapat pada sila ke dua dari pancasila yang menunjukan tentang nilai kemanusiaan yang berorientasi pada penolakan pada setiap idologi yang bersipat radikalisme.
          Pancasila adalah Ideologi dari negara Indonesia untuk mempersatukan rakyat Indonesia namun belakangan hari Pancasila mulai pudar karena mulai sedikit orang yang mengetahui makna dari Pancasila tersebut, di samping itu muncunlah beberapa faktor radikalis yang di buat segelintir orang untuk mencapai tujuan tertentu tetapi dengan menggunakan cara yang salah bahkan menggunakan dengan kekerasan.  Di situ lah sebenarnya peran Pancasila  untuk menyelesaikan masalah radikalis, tetapi untuk menyelesaikan masalah tersebut  tidak sesederhana yang kita pikirkan. Kita membutuhkan kerja keras dan konsistensi yang cukup untuk membumikan kembali ideologi Pancasila. Sebab, dalam konteks kekinian ideologi Pancasila telah dihimpit (berada dalam saingan) oleh berbagai ideologi alternatif lain.
          Pancasila, sebagai ideologi terbuka pada dasarnya memiliki nilai-nilai universal yang sama dengan ideologi lainnya, seperti keberadaban, penghormatan akan HAM, kesejahteraan, perdamaian dan keadilan. Implementasi nilai-nilai Pancasila, agar tetap aktual
B.     Saran
         Demikianlah makalah ini kami susun dan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Kami
meminta maaf atas segala kekurangan dalam penulisan makalah ini. Kami mengharapkan kritik   dan saran yang membangun agar selanjutnya lebih baik lagi . Terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA
http://mariatulannisa.blogspot.com/2016/04/makalah-upaya-mengatasi-faham-radikal.html
Rahayu,Ani Sri.2017.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Jakarta: Bumi Aksara
Amran,Drs Ali.2016. Pendidikan Pancasila. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Kaelan.2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Paradigma
https://allfridmanna.blogspot.co.id/2017/06/pancasila-sebagai-penangkal-radikalisme.html
http://wulanilmu.blogspot.co.id/2017/05/peran-pancasila-dalam-menangkal.html

Comments